Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Kembali Berlaku Akhir Pekan Ini

Polres Bogor kembali memberlakukan pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap di jalur Puncak Bogor. Peraturan tersebut berlaku pada akhir pekan ini sejak Jumat, 9 Juni 2023, hingga Minggu, 11 Juni 2023.

Aturan ganjil genap ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap di kasawan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ganjil genap ini diberlakukan sejak Rabu, 31 Maret

“Sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, sistem ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 2 Juni 2023.

Dikutip dari laman resmi Instagram TMC Polres Bogor, hari ini, Jumat Juni 2023, aturan ganjil genap dibuat bergantian sesuai arahan petugas di lapangan. Tak hanya di akhir pekan, ganjil genap jalur Puncak juga berlaku di hari libur nasional.

“Hari Jumat, Sabtu dan & Minggu Tanggal 09, 10, & 11 Juni 2023 Jalur Wisata Puncak Diberlakukan Ganjil Genap. Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap di Jalu Puncak,” tulis @tmcpolresbogor.

Penerapan rekayasa lalu lintas ini diberlakukan bertepatan dengan periode libur panjang Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni dan Hari Raya Waisak pada 3 dan 4 Juni 2023. Sehingga, pemerintah memutuskan cuti bersama pada 2 Juni 2023.

Ardian memprediksi puncak peningkatan volume kendaraan pada libur panjang kali ini terjadi pada Jumat, 2 Juni 2023. Apabila peningkatan volume terjadi secara signifikan, kepolisian akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah alias one way.

Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga 00.00 WIB pada Jumat. Sementara pada Sabtu dan Minggu, jam operasional ganjil genap dilakukan dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Peraturan Ganjil Genap Tersebut Berlaku Untuk Pengendara Mobil Dan Motor Jalur Puncak.

Bagi pengemudi atau pengendara yang melanggar aturan tersebut diminta untuk memutar balik.

– Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

– Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Sebelumnya, Jasa Marga mengungkapkan sebanyak 168.375 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-1 libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak 2023, atau pada Rabu, 31 Juni 2023.

Jumlah tersebut adalah akumulasi dari empat Gerbang Tol (GT) Utama, yakni Gerbang Tol Cikupa arah Merak, Gerbang Tol Ciawi arah Puncak, Gerbang Tol Cikampek Utama arah Trans Jawa, dan Gerbang Tol Kalihurip Utama arah Bandung.

Untuk kendaraan menuju Trans Jawa dan Bandung tercatat sebanyak 75.277 kendaraan atau naik 44,7 persen dari lalu lintas normal. Kemudian kendaraan menuju Merak sebanyak 54.755 atau naik 32,5 persen, serta kendaraan menuju Puncak Bogor sebanyak 38.343 atau naik 22,8 persen.

Jika kalian menginginkan daerah yang diterapkan ganjil genap yang dapat kamu menggunakan atau jalan alternatif tidak terdapkak didalam artikel selanjutnya bakal memberitahu jalan dapat kalian lewatin dan bebas dari hambatan ganjil genap. Jalur obyek Bogor-Ciawi-Sukabumi sanggup kalian menyaksikan terhadap link selanjutnya https://binamargadki.net/ (click here)